header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Koperasi Simpan Pinjam

pengertian simpan pinjam adalah simpanan yang dikumpulkan bersama dan pinjamkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman dalam berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan, kemudian pengurus mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi,pada saat itu dimana pengurus berhak menentukan besarnya jumlah pinjaman, syarat-syarat pengembalian, dan bentuk nilai.

Output : Sertifikat

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/ PER/M.KUKM/XI/2008;
  5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20/PER/M.KUKM/2008 tentang Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam;
  6. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 14/ PER/M.KUKM/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 20/PER/M.KUKM/XI/2008 tentang Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam;
  7. Perarturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/M/KUKM/ II/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69);
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran  Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
  10. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 61);
  11. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA SIMPAN PINJAM ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa SK Izin telah selesai dan akan dikirim melalui POS
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan Pengiriman SK Izin melalui POS
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Surat Permohonan Pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam
Wajib
2.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
3.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
4.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
5.
Scan Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
Wajib
6.
Scan Nomor rekening atas nama koperasi
Wajib
7.
Scan Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas, serta KTP
Wajib
8.
Scan Surat bukti setoran modal dalam bentuk rekening tabungan pada bank umum atas nama koperasi dan/atau salah satu pengurus
Wajib
9.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
10.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
2.
Scan Surat bukti setoran modal dalam bentuk rekening tabungan pada bank umum atas nama koperasi dan/atau salah satu pengurus
Wajib
3.
Scan Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas, serta KTP
Wajib
4.
Scan Nomor rekening atas nama koperasi
Wajib
5.
Scan Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
9.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
2.
Scan Surat bukti setoran modal dalam bentuk rekening tabungan pada bank umum atas nama koperasi dan/atau salah satu pengurus
Wajib
3.
Scan Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas, serta KTP
Wajib
4.
Scan Nomor rekening atas nama koperasi
Wajib
5.
Scan Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
9.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
2.
Scan Surat bukti setoran modal dalam bentuk rekening tabungan pada bank umum atas nama koperasi dan/atau salah satu pengurus
Wajib
3.
Scan Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas, serta KTP
Wajib
4.
Scan Nomor rekening atas nama koperasi
Wajib
5.
Scan Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
9.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib