SIMPONIE DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Layanan Integrasi Satu Tahapan Kartu PJTBU dan IUJK

LINTASAN (Layanan Integrasi Satu Tahapan)

Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) adalah Kartu/identitas tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha jasa konstruksi.

Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) adalah Identitas yang dimiliki oleh Badan Usaha/perseorangan yang bergerak pada jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dalam prosesnya, badan Usaha Jasa Konstruksi untuk mendapatkan/memiliki identitas/Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi salah satu persyaratan legalitasnya adalah harus memiliki Kartu PJTBU, yang proses atau tahapan penerbitannya dilakukan dalam tahapan yang berbeda (dua tahapan) sampai saat ini.

Integrasi Tahapan Proses Layanan Penerbitan Kartu PJTBU dan IUJK dalam rangka efesiensi proses perizinan kearah peningkatan kualitas pelayanan yang lebih mudah dan cepat, dalam penerbitan Kartu Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi bidang usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, dengan memberikan kemudahan kepada pemilik Badan Usaha/Perorangan dalam mengajukan perizinan secara online melalui SIMPONIE

Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.

Output : Kartu PJTBU, dan SK Kepala DPMPTSP serta Sertifikat IUJK 

Masa berlaku :  Kartu PJTBU 1 tahun dan IUJK 3 tahun

Biaya  : Non Retribusi

  1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha jasa Konstruksi;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Jangka waktu Integrasi Tahapan Proses Layanan Penerbitan Kartu PJTBU dan IUJK ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar, antara lain:

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan user name yang dikirimkan melalui email pemohon.

  • Pemohon dapat mengisi form pendaftaran dan menggugah/mengirim dokumen yang dipersyaratkan

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi baik langsung ataupun Daring/Virtual, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Pembahasan tim teknis

 

  • Tim Teknis akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek izin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan  memenuhi persyaratan teknis lapangan.

5

Persiapan konsep dan Penandatangan SK

 

  • Jika kesimpulan pembahasan tim teknis layak untuk dilanjutkan, maka proses selanjutnya adalah pengecekan konsep Surat keputusan.

  • Konsep surat tersebut kemudian diajukan untuk mndapatkan persetujuan pejabat yang berwenang.

6

Persiapan cetak kartu PJTBU dan SK Izin

 

  • Pemohoan akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat pemohon.

7

Pencetakan dan penyerahan Kartu PJTBU dan SK Izin

 

  • Pemohon menerima Kartu PJTBU SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat Keterampilan (SKT) dari penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) ( Asli )
Wajib
2.
Pas foto berwarna 3x4 sesuai dengan SBU (Direktur) dan Pas Foto Berwarna 4x6 (Tenaga Ahli)
Wajib
3.
Scan Pengusaha Kena Pajak
Wajib
4.
Scan KTP, NPWP, Tenaga Ahli & Ijazah Tenaga Ahli (Asli)
Wajib
5.
Scan Tanda Tangan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
Wajib
6.
Daftar Riwayat Pekerjaan Tenaga Ahli
Wajib
7.
Salinan Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
Wajib
8.
Salinan Kontrak Kerja sebagai Pegawai tetap yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Utama Badan Usaha dan telah dilegalisir
Wajib
9.
Scan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Bahwa Benar Bekerja di Perusahaan Tersebut (Bermaterai Rp.10.000,00 & Stempel)
Wajib
10.
Foto tempat usaha (tampak luar dan dalam)
Wajib
11.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
12.
Scan Sertifikat Badan Usaha / SBU yang telah terdaftar pada LPJK.net
Wajib
13.
SIUJK dengan komitmen yang diperoleh dari OSS (alamat harus sesuai dengan SBU)
Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
15.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
Wajib
16.

Surat Pernyataan Bermaterai Cukup (Rp.10.000,00) Yang Menyatakan Bahwa Data dan Dokumen Yang Diserahkan Adalah Sah dan Benar. Form Silahkan Unduh Disini

Wajib
17.
Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam (Bermaterai Rp.10.000,00 Dan Stempel)
Wajib
18.
Scan Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (IMB/Sewa Menyewa)
Wajib
19.
Scan Surat Pernyataan Siap Memindahkan Kantor Ke Area Komersil Bila Domisili Kantor Bukan di Area Komersil (Bermaterai Rp.10.000,00 & Stempel)
Tentatif
20.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif