header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Surat Izin Usaha Perdagangan Toko Modern

Izin untuk dapat melaksanakan usaha Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Jenis toko modern meliputi: minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku : 5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);

 

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko Modern;

 

3. Peraturan Daerah No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perijinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdangangan

 

4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

 

5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

 

6. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 Tangerang Selatan Tentang Petunjuk Teknis penataan dan pembinaan pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

 

7. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 23);

 

8. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja  Dinas Penanaman Modal ddaan Pelayanan Terpaddu Satu Pintu.

9. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

 

 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA TOKO MODERN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon..

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin melalui POS

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Pas Foto Berwarna 4x6
Wajib
3.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
7.
Scan Hasil Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat ( Konsultan )
Wajib
8.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
7.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
8.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan IUPP
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
4.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
5.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
7.
scan arahan peruntukan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang
Wajib
8.
Scan Hasil Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat ( Konsultan )
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan IUPP
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Surat kuasa bermaterai cukup (10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
5.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
6.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
7.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
8.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib
3.
Scan Hasil Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat ( Konsultan )
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
7.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
8.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
10.
Scan IUPP
Tentatif

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
4.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
6.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
5.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
7.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
8.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
4.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
6.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
scan arahan peruntukan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang
Wajib
7.
Scan Hasil Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat ( Konsultan )
Wajib
8.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
4.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
7.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   SELAIN MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan