SIMPONIE DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi

Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Output  :  Rekomendasi

Masa Berlaku  :  Mengikuti Masa Izin

Biaya  : Non Retribusi

  1. Permenkes 1148 Tahun 2011

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemimpin Cabang
Wajib
2.
Scan Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan setelah izin PBF diterbitkan akan aktif melaksanakan distribusi dibidang obat-obatan (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
3.
Scan Jumlah dan jenis tenaga kerja
Wajib
4.
Scan Daftar pustaka yang dimiliki
Wajib
5.
Scan Perjanjian kerjasama antara pimpinan PBF cabang dengan Apoteker/Asisten Apoteker di Notaris
Wajib
6.
Scan Surat penunjukkan dari indutri farmasi
Wajib
7.
Scan Daftar jenis Obat yang didistribusikan
Wajib
8.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya
Wajib
9.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
10.
Scan SIKA
Wajib
11.
Scan STRA
Wajib
12.
Scan Surat bukti penguasaan Laboratorium dan Daftar peralatan bagi PBF cabang yang akan menyalurkan bahan obat
Wajib
13.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
14.
Scan Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang (milik sendiri/sewa/kontrak)
Wajib
15.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker calon penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
16.
Scan Pernyataan Kepala PBF cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Farmasi
Wajib
17.
Scan Surat penunjukan sebagai kepala cabang
Wajib
18.
Scan Izin PBF yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal
Wajib
19.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP Pemimpin Cabang
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan Daftar jenis Obat yang didistribusikan
Wajib
4.
Scan Surat penunjukkan dari indutri farmasi
Wajib
5.
Scan Perjanjian kerjasama antara pimpinan PBF cabang dengan Apoteker/Asisten Apoteker di Notaris
Wajib
6.
Scan Daftar pustaka yang dimiliki
Wajib
7.
Scan Jumlah dan jenis tenaga kerja
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan setelah izin PBF diterbitkan akan aktif melaksanakan distribusi dibidang obat-obatan (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
9.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
10.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
11.
Scan SIKA
Wajib
12.
Scan Izin PBF yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal
Wajib
13.
Scan Surat penunjukan sebagai kepala cabang
Wajib
14.
Scan Pernyataan Kepala PBF cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Farmasi
Wajib
15.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker calon penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
16.
Scan Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang (milik sendiri/sewa/kontrak)
Wajib
17.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
18.
Scan Surat bukti penguasaan Laboratorium dan Daftar peralatan bagi PBF cabang yang akan menyalurkan bahan obat
Wajib
19.
Scan STRA
Wajib
20.
Rekomendasi Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
4.
Scan Daftar jenis Obat yang didistribusikan
Wajib
5.
Scan Surat penunjukkan dari indutri farmasi
Wajib
6.
Scan Perjanjian kerjasama antara pimpinan PBF cabang dengan Apoteker/Asisten Apoteker di Notaris
Wajib
7.
Scan Daftar pustaka yang dimiliki
Wajib
8.
Scan Jumlah dan jenis tenaga kerja
Wajib
9.
Scan Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan setelah izin PBF diterbitkan akan aktif melaksanakan distribusi dibidang obat-obatan (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
10.
Scan SIKA
Wajib
11.
Scan STRA
Wajib
12.
Scan KTP Pemimpin Cabang
Wajib
13.
Scan Izin PBF yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal
Wajib
14.
Scan Surat penunjukan sebagai kepala cabang
Wajib
15.
Scan Pernyataan Kepala PBF cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Farmasi
Wajib
16.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker calon penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
17.
Scan Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang (milik sendiri/sewa/kontrak)
Wajib
18.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
19.
Scan Surat bukti penguasaan Laboratorium dan Daftar peralatan bagi PBF cabang yang akan menyalurkan bahan obat
Wajib
20.
Rekomendasi Lama
Wajib