header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Output : Sertifikat

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/ PER/M.KUKM/XI/2008;
  5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20/PER/M.KUKM/2008 tentang Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam;
  6. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 14/ PER/M.KUKM/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 20/PER/M.KUKM/XI/2008 tentang Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam;
  7. Perarturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/M/KUKM/ II/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69);
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran  Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
  10. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 61);
  11. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/CABANG PEMBANTU/KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
Wajib
2.
Scan Fotocopy Hasil Penilaian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan Sekurang-kurangnya Cukup Sehat dari Dinas Koperasi
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Calon kepala cabang/kantor kas wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
Wajib
5.
Scan Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang/kantor kas
Wajib
6.
Rencana Kerja minimal 1 tahun
Wajib
7.
Scan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
Wajib
8.
Scan Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
Wajib
9.
Scan Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
Wajib
10.
Scan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Wajib
11.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
Wajib
2.
Scan Fotocopy Hasil Penilaian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan Sekurang-kurangnya Cukup Sehat dari Dinas Koperasi
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan SK Lama
Wajib
5.
Scan Calon kepala cabang/kantor kas wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
Wajib
6.
Scan Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang/kantor kas
Wajib
7.
Rencana Kerja minimal 1 tahun
Wajib
8.
Scan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
Wajib
9.
Scan Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
Wajib
10.
Scan Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
Wajib
11.
Scan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Wajib
12.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
Wajib
2.
Scan Fotocopy Hasil Penilaian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan Sekurang-kurangnya Cukup Sehat dari Dinas Koperasi
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan SK Lama
Wajib
5.
Scan Calon kepala cabang/kantor kas wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
Wajib
6.
Scan Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang/kantor kas
Wajib
7.
Rencana Kerja minimal 1 tahun
Wajib
8.
Scan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
Wajib
9.
Scan Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
Wajib
10.
Scan Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
Wajib
11.
Scan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Wajib
12.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   Kantor Kas   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Memiliki Kantor Cabang dan/atau kantor Cabang Pembantu dalam satu wilayah Kab/Kota dimana kantor tersebut dibuka
Wajib
2.
Scan Fotocopy Hasil Penilaian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan Sekurang-kurangnya Cukup Sehat dari Dinas Koperasi
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Calon kepala cabang/kantor kas wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
Wajib
5.
Scan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
Wajib
6.
Scan Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
Wajib
7.
Scan Hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan paling sedikit cuku sehat
Wajib
8.
Scan Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
Wajib
9.
Scan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Wajib
10.
Scan Daftar Riwayat Hidup dan Fotocopi Ijazah / Sertifikat dari Penyelenggara atau Pengelola
Wajib
11.
Rencana Kerja minimal 1 tahun
Wajib
12.
Nama Calon Kepala Kantor Kas
Wajib
13.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   Kantor Kas   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Memiliki Kantor Cabang dan/atau kantor Cabang Pembantu dalam satu wilayah Kab/Kota dimana kantor tersebut dibuka
Wajib
2.
Scan Fotocopy Hasil Penilaian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan Sekurang-kurangnya Cukup Sehat dari Dinas Koperasi
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Calon kepala cabang/kantor kas wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
Wajib
5.
Scan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
Wajib
6.
Scan Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
Wajib
7.
Scan Hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan paling sedikit cuku sehat
Wajib
8.
Scan Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
Wajib
9.
Scan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Wajib
10.
Scan Daftar Riwayat Hidup dan Fotocopi Ijazah / Sertifikat dari Penyelenggara atau Pengelola
Wajib
11.
Rencana Kerja minimal 1 tahun
Wajib
12.
Scan SK Lama
Wajib
13.
Nama Calon Kepala Kantor Kas
Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   Kantor Kas   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Memiliki Kantor Cabang dan/atau kantor Cabang Pembantu dalam satu wilayah Kab/Kota dimana kantor tersebut dibuka
Wajib
2.
Scan Fotocopy Hasil Penilaian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan Sekurang-kurangnya Cukup Sehat dari Dinas Koperasi
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Rencana Kerja minimal 1 tahun
Wajib
5.
Scan Daftar Riwayat Hidup dan Fotocopi Ijazah / Sertifikat dari Penyelenggara atau Pengelola
Wajib
6.
Scan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Wajib
7.
Scan Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
Wajib
8.
Scan Hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan paling sedikit cuku sehat
Wajib
9.
Scan Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
Wajib
10.
Scan Calon kepala cabang/kantor kas wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
Wajib
11.
Scan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
Wajib
12.
Scan SK Lama
Wajib
13.
Nama Calon Kepala Kantor Kas
Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib