header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Operasional Klinik Utama

Izin Operasional Klinik Utama Rawat Jalan adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat jalan.

Output  : Sertifikat

Masa Berlaku  : 5 Tahun

 

Izin Operasional Klinik Utama Rawat Inap adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat inap.

Output  : Sertifikat

Masa Berlaku  : 5 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

  1. Permenkes  No. 09 Tahun 2014
  2. Permenkes No. 411 Tahun 2010

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL KLINIK UTAMA RAWAT JALAN DAN IZIN OPERASIONAL KLINIK UTAMA RAWAT INAP  ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
3.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
6.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
scan izin mendirikan klinik
Wajib
9.
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
10.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
3.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
6.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
scan izin mendirikan klinik
Wajib
9.
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
10.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
3.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
6.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.
scan izin mendirikan klinik
Wajib
8.
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
9.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
10.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
3.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
6.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
scan izin mendirikan klinik
Wajib
9.
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
10.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
3.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
6.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
scan izin mendirikan klinik
Wajib
9.
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
10.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
3.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
6.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.
scan izin mendirikan klinik
Wajib
8.
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
9.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
10.
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib