Peternakan hewan bukanlah jenis usaha baru lagi di Indonesia. Bisnis ternak sudah ada sejak jaman dulu hingga sekarang. Dan dari masa ke masa, usaha budidaya hewan selalu memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pemiliknya. Hingga saat ini, bisnis peternakan masih menjanjikan untuk dilakoni dengan potensi untung besar.
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan Pasal 68;
2. SK Mentan No.555/KPTS.240/9/1996 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
3. SK Mentan No.557/KPTS.240/9/1986 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas
4. Rekomendasi PDHI cabang Banten II Nomor : 288/VI/PDHI/CBII/2017
5. KeputusanWalikota Tangerang Selatan Nomor: 503/Kep.47-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PETERNAKAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )