SIMPONIE DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Sampai saat ini banyak orang mengendarai kendaraan bermotor tapi tidak semua orang memahami cara mengedarai kendaraan bermotor dengan baik dan benar serta memperhatikan sisi keamanan dan keselamatan. Baik itu keamanan untuk diri sendiri maupun sisi keamanan bagi pengguna jalan lainnya. Padahal banyak materi safety riding yang harus di pelajari, di praktekan dan di patuhi sebelum dan selama kita berkendara di jalan raya.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  1 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

   
1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Akte pendirian yang berbadan hukum dan pengesahan
Wajib
2.
Scan SIUP dan TDP
Wajib
3.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
4.
Scan KTP Pemilik Usaha (Asli)
Wajib
5.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
6.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Akte pendirian yang berbadan hukum dan pengesahan
Wajib
2.
Scan SIUP dan TDP
Wajib
3.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
4.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
5.
Scan SK Lama
Wajib
6.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
2.
Scan SIUP dan TDP
Wajib
3.
Scan Akte pendirian yang berbadan hukum dan pengesahan
Wajib
4.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
5.
Scan SK Lama
Wajib
6.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib