header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum

bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada ahli teknologi laboratorium medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Output  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun (Disesuaikan dengan masa berlaku STR)

Biaya  : Non Retribusi

 

 

  1. Permenkes Nomor 42 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik ahli teknologi laboratorium medik.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK ditetapkan paling lama 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

4

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Izin Operasional Klinik / Rumah Sakit
Wajib
3.
Scan Denah ruangan praktik
Wajib
4.
Scan Denah lokasi tempat praktik
Wajib
5.
Scan Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Wajib
6.
Scan SIP yang sudah ada
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan Jadwal Praktik. Unduh disini
Wajib
8.
Scan Surat Izin dari Pimpinan Instansi
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktik
Wajib
10.
Scan Ijazah
Wajib
11.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat Praktik
Wajib
12.
Scan STR Legalisir ASLI
Wajib
13.
Scan STR (asli)
Wajib
14.
Scan SK PNS ( Bagi PNS)
Tentatif
15.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan STR Legalisir ASLI
Wajib
3.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat Praktik
Wajib
4.
Scan SIP Lama
Wajib
5.
Scan Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Wajib
6.
Scan Izin Operasional Klinik / Rumah Sakit
Wajib
7.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan SIP Asli
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan dari RS/Sarana Kesehatan
Wajib
4.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif