header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B

Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B adalah rekomendasi izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat.

Output  :  Rekomendasi

Masa Berlaku  :  -

Biaya  : Non Retribusi

  1. Permenkes 1799 Tahun 2010
  2. Permenkes Nomor 411 Tahun 2010

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT KELAS B ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Dokumen Administrasi dan Manajemen
Wajib
3.
Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan (dari BAPPETEN)
Wajib
4.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
5.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
Wajib
6.
Scan Daftar Sumber Daya Manusia
Wajib
7.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
8.
Scan Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
9.
Scan Gambar Design (blue print)
Wajib
10.
Scan Isian Instrument Self Assesment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit
Wajib
11.
Scan Profil Rumah Sakit
Wajib
12.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Dokumen Administrasi dan Manajemen
Wajib
4.
Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan (dari BAPPETEN)
Wajib
5.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
6.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
Wajib
7.
Scan Daftar Sumber Daya Manusia
Wajib
8.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
9.
Scan Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
10.
Scan Gambar Design (blue print)
Wajib
11.
Scan Isian Instrument Self Assesment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit
Wajib
12.
Scan Profil Rumah Sakit
Wajib
13.
Rekomendasi Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Dokumen Administrasi dan Manajemen
Wajib
3.
Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan (dari BAPPETEN)
Wajib
4.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
5.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
Wajib
6.
Scan Daftar Sumber Daya Manusia
Wajib
7.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
8.
Scan Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
9.
Scan Gambar Design (blue print)
Wajib
10.
Scan Profil Rumah Sakit
Wajib
11.
Scan Isian Instrument Self Assesment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit
Wajib
12.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
13.
Rekomendasi Lama
Wajib