header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Layanan Izin Sekali Daftar

Lanskaf adalah Layanan Izin Sekali Daftar yang mana pemohon hanya melakukan SATU KALI PENDAFTARAN IZIN melalui website DPMPTSP untuk mendapatkan 2 Izin sekaligus.

Layanan ini mencakup Permohonan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan Pengesahan Rencana Tapak dengan Fungsi Hunian Rumah Tinggal yang Berada Pada Kawasan Tidak Tertata

Biaya Layanan inI TANPA dipungut Biaya (Gratis).

  Peruntukan :   BANGUNAN RUMAH TINGGAL   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
3.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.
Wajib
4.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset
(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .

Wajib
5.
Gambar Rancangan Rencana Tapak Format AutoCad.

(contoh silahkan download disini)

Wajib
6.
Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB) *Form Download Disini
Wajib
7.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan)

Tentatif