Lanskaf adalah Layanan Izin Sekali Daftar yang mana pemohon hanya melakukan SATU KALI PENDAFTARAN IZIN melalui website DPMPTSP untuk mendapatkan 2 Izin sekaligus.
Layanan ini mencakup Permohonan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan Pengesahan Rencana Tapak dengan Fungsi Hunian Rumah Tinggal yang Berada Pada Kawasan Tidak Tertata
Biaya Layanan inI TANPA dipungut Biaya (Gratis).
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Baru
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .