SIMPONIE DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Izin Usaha Kecil Obat Dan Mikro Obat Tradisional

Rekomendasi Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada perusahaan/badan usaha untuk setiap usaha industri obat dalam bentuk sediaan obat tradisional selain tablet dan efervesen

Output  :  Rekomendasi

Masa Berlaku  : -

Biaya  : Non Retribusi

 

  1. Permenkes Nomor 006 Tahun 2010
  2. Permenkes Nomor 007 Tahun 2010

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN USAHA KECIL OBAT TRADISIONAL (UKOT)  ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris Badan Pengawas
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan Daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya
Wajib
4.
Scan Diagram/Alur proses Poduksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
Wajib
5.
Scan Daftar Peralatan dan Mesin-mesin yang digunakan
Wajib
6.
Scan Surat Tanda Registrasi Apoteker
Wajib
7.
Scan surat pengangkatan Apoteker penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Apoteker sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
9.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bermaterai cukup (Rp.10.000,00)

Contoh Form Silahkan Unduh Disini untuk pengisian Formnya mohon untuk diketik, tidak ditulis tangan

Wajib
10.
Scan persetujuan Lokasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Wajib
11.
Scan bukti status kepemilikan bangunan (hak milik/sewa/kontrak)
Wajib
12.
Scan Pernyataan Direksi /pengurus dan Komisaris badan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
13.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
14.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris Badan Pengawas
Wajib
2.
Rekomendasi Lama
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya
Wajib
5.
Scan Diagram/Alur proses Poduksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
Wajib
6.
Scan Daftar Peralatan dan Mesin-mesin yang digunakan
Wajib
7.
Scan Surat Tanda Registrasi Apoteker
Wajib
8.
Scan surat pengangkatan Apoteker penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
Wajib
9.
Scan Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Apoteker sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
10.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bermaterai cukup (Rp.10.000,00)

Contoh Form Silahkan Unduh Disini untuk pengisian Formnya mohon untuk diketik, tidak ditulis tangan

Wajib
11.
Scan persetujuan Lokasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Wajib
12.
Scan bukti status kepemilikan bangunan (hak milik/sewa/kontrak)
Wajib
13.
Scan Pernyataan Direksi /pengurus dan Komisaris badan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
15.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Rekomendasi Lama
Wajib
3.
Scan Daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya
Wajib
4.
Scan Diagram/Alur proses Poduksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
Wajib
5.
Scan Daftar Peralatan dan Mesin-mesin yang digunakan
Wajib
6.
Scan Surat Tanda Registrasi Apoteker
Wajib
7.
Scan surat pengangkatan Apoteker penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Apoteker sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
9.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bermaterai cukup (Rp.10.000,00)

Contoh Form Silahkan Unduh Disini untuk pengisian Formnya mohon untuk diketik, tidak ditulis tangan

Wajib
10.
Scan persetujuan Lokasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Wajib
11.
Scan bukti status kepemilikan bangunan (hak milik/sewa/kontrak)
Wajib
12.
Scan Pernyataan Direksi /pengurus dan Komisaris badan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
13.
Scan Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris Badan Pengawas
Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
15.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif