Lembaga Pelatihan Kerja diharapkan dapat menjadi penghubung antara dunia pendidikan dengan dunia kerja atau dunia usaha, hal ini dikarenakan Lembaga Latihan Kerja dapat memberikan atau meningkatkan kompetensi kepada sesorang yang terkait langsung dengan pekerjaan yang diinginkan.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Ketanagakerjaan.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Meneri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja.
4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
5. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Kedudukan dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PELATIHAN KERJA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Balik Nama
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )