header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung

Tugas umum dari TABG adalah: memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional membantu pemerintah daerah, atau Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Di dalam tim ini terbagi atas 3 bidang keahlian yakni ahli dalam bidang arsitektur, struktur dan ME (mekanikal elektrikal). TABG melakukan sidang sesuai dengan kebutuhan pengkajian dan pengujian. Di Provinsi yang memiliki banyak proyek developments tim ahli ini dibagi atas tiga sidang tim ahli yakni, Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Tim Penasihat Instalasi Bangunan (TPIB).

1. Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2018 Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Salinan Identitas Pemohon Dan Data Perencana KOnstruksi
Wajib
2.
Surat Rekomendasi Pemadam Kebakaran
Wajib
3.
Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Wajib
4.
Scan Pengesahan Dokumen Lingkungan Hidup
Wajib
5.
Surat Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Wajib
6.
Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung Bidang Pekerjaan Elektrikal
Wajib
7.
Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung Bidang Pekerjaan Mekanikal
Wajib
8.
Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung Bidang Pekerjaan Struktur Bawah
Wajib
9.
Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung Bidang Pekerjaan Struktur Atas
Wajib
10.
Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung Bidang Pekerjaan Arsitektur
Wajib
11.
Salinan Keterangan Rencana Kota dan Surat Pernyataan Untuk Mengikuti Ketentuan Dalam KRK
Wajib
12.
Surat Perjanjian Kerja Antara Pemilik Bangunan Dengan Penyedia Jasa Konstruksi
Wajib
13.

Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi dari Perencanaan Konstruksi yang memiliki Sertifikat Keahlian Kerja / SKA (jika Bangunan >3 lantai/Basement/Bentang antar kolom lebih dari 6m) Contoh silahkan download di sini

Wajib
14.
Izin Peil Banjir / Surat keterangan teknis Penataaan Drainase
Wajib