Tugas umum dari TABG adalah: memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional membantu pemerintah daerah, atau Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Di dalam tim ini terbagi atas 3 bidang keahlian yakni ahli dalam bidang arsitektur, struktur dan ME (mekanikal elektrikal). TABG melakukan sidang sesuai dengan kebutuhan pengkajian dan pengujian. Di Provinsi yang memiliki banyak proyek developments tim ahli ini dibagi atas tiga sidang tim ahli yakni, Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Tim Penasihat Instalasi Bangunan (TPIB).
1. Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2018 Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi dari Perencanaan Konstruksi yang memiliki Sertifikat Keahlian Kerja / SKA (jika Bangunan >3 lantai/Basement/Bentang antar kolom lebih dari 6m) Contoh silahkan download di sini