header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Madya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Madya adalah rekomendasi izin dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat.

Output  :  Rekomendasi

Masa Berlaku  :  -

  1. Permenkes 1799 Tahun 2010
  2. Permenkes Nomor 411 Tahun 2010

 

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK MADYA ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.

5

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari Lingkungan/tetangga dimana Laboratorium itu berada
Wajib
3.
Scan Daftar Reagen yang digunakan
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program jaga mutu (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
5.
Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai analisis laboratorium (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
6.
Scan Daftar ketenagaan disertai fotocopi ijazah dan Surat Izin Praktik (SIP) ATLM
Wajib
7.
Scan Peta Lokasi laboratorium
Wajib
8.
Scan Ijazah kesarjanaan / brevet keahlian
Wajib
9.
Scan Surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis pada laboratorium
Wajib
10.
Scan Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
11.
Scan Daftar terperinci perlengkapan/alat-alat laboratorium untuk kebutuhan kegiatan operasional
Wajib
12.
Scan Rencana kegiatan pelayanan dan tarif pemeriksaan Laboratorium
Wajib
13.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan
Wajib
15.
Scan Rencana bangunan dengan kelengkapannya
Wajib
16.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
17.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari Lingkungan/tetangga dimana Laboratorium itu berada
Wajib
4.
Scan Daftar Reagen yang digunakan
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program jaga mutu (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai analisis laboratorium (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.
Scan Daftar ketenagaan disertai fotocopi ijazah dan Surat Izin Praktik (SIP) ATLM
Wajib
8.
Scan Peta Lokasi laboratorium
Wajib
9.
Scan Ijazah kesarjanaan / brevet keahlian
Wajib
10.
Scan Surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis pada laboratorium
Wajib
11.
Scan Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
12.
Scan Daftar terperinci perlengkapan/alat-alat laboratorium untuk kebutuhan kegiatan operasional
Wajib
13.
Scan Rencana kegiatan pelayanan dan tarif pemeriksaan Laboratorium
Wajib
14.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
15.
Scan Denah Bangunan
Wajib
16.
Scan Rencana bangunan dengan kelengkapannya
Wajib
17.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
18.
Rekomendasi Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari Lingkungan/tetangga dimana Laboratorium itu berada
Wajib
3.
Scan Daftar Reagen yang digunakan
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program jaga mutu (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
5.
Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai analisis laboratorium (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
6.
Scan Daftar ketenagaan disertai fotocopy ijazah dan Surat Izin Praktik (SIP)
Wajib
7.
Scan Peta Lokasi laboratorium
Wajib
8.
Scan Ijazah kesarjanaan / brevet keahlian
Wajib
9.
Scan Surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis pada laboratorium
Wajib
10.
Scan Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
11.
Scan Daftar terperinci perlengkapan/alat-alat laboratorium untuk kebutuhan kegiatan operasional
Wajib
12.
Scan Rencana kegiatan pelayanan dan tarif pemeriksaan Laboratorium
Wajib
13.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan
Wajib
15.
Scan Rencana bangunan dengan kelengkapannya
Wajib
16.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
17.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
18.
Rekomendasi Lama
Wajib