Izin Praktik Profesi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga ahli sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik di bidang masing-masing.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : Non Retribusi
CATATAN : Bagi Permohonan SIP Perubahan Harap menyerahkan SIP asli ke Kantor DPMPTSP/MPP Kota Tangerang Selatan.
Khusus SIP Dokter, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi, agar menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Kantor DPMPTSP Kota Tangerang Selatan setelah SK Izin selesai (pada cek status sistem akan tertulis "Izin Selesai").
Fasyankes Baru adala Fasyankes belum memiliki izin operasional atau dalam pengurusan pembuatan izin operasional.
Fasyankes lama adalah fasyankes yang sudah beropersional dan telah memiliki izin operasional
1. Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru lulus pendidikan kurang dari 5 Tahun terhitung tanggal saat ijazah dikeluarkan sampai dengan tanggal pengajuan SIP.
Contoh Kasus:
a. Yang termasuk baru lulus kurang dari 5 Tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2022, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024
b. Yang tidak termasuk baru lulus kurang dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2018, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024, jika seperti ini pengajuan SIPnya adalah Tidak Pernah Praktik lebih dari 5 tahun.
2. Tidak Pernah Praktik Lebih dari 5 Tahun
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah tidak praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir atau jika sebelumnya tidak pernah memiliki SIP terhitung sejak tanggal lulus pendidikan kemudian akan mengajukan SIP.
Catatan:
Dipersyaratkan Bukti Pemenuhan Kompetensi
a. Bagi Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium; dan
b. Bagi Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan
Contoh Kasus:
a. Yang termasuk tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang SIPnya habis tanggal 17 Juli 2018 kemudian akan mengajukan SIP pada tanggal 17 Juli 2024, maka terhitung dari 17 Juli 2018 – 17 Juli 2024 adalah 6 tahun sehingga sudah lebih dari 5 tahun.
3. Perpanjangan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masa berlaku SIPnya akan habis atau sudah habis tetapi tidak lebih dari 5 tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir kemudian akan mengajukan perpanjangan SIP. Masa berlaku SIP 5 tahun sesuai dengan periode SIP tahun berjalan.
Catatan:
Berlaku hanya SIP yang akan habis atau sudah habis dengan ketentuan tersebut diatas, untuk pengajuan perpanjangan:
a. di Fasyankes yang sama; atau
b. di Fasyankes yang baru.
Sebelum melakukan perpanjangan wajib melakukan pencabutan SIP terlebih dahulu
Contoh Kasus:
a. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan A praktik di Fasyankes A, SIP Fasyankes A nya sudah habis dan melanjutkan praktik di Fasyankes A. Maka, memilih peruntukkan perpanjangan
4. SIP ke-2 atau SIP ke-3
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Masa berlaku SIP sesuai dengan SIP ke-1
5. Perubahan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ingin melakukan perubahan jika ditemukan adanya kesalahan / ketidaksesuaian data SIPnya.
a. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 4, jika ada perubahan salah pengetikan, salah penginputan dan perubahan jadwal praktik;
b. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 10, jika berpindah tempat praktik;
c. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 4 dan Nomor 10 sampai dengan Nomor 12, jika ingin melakukan perubahan SIP Deskresi; dan
d. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 12, jika berpindah tempat praktik disertai dengan perpanjangan.
Contoh Kasus:
a. Terdapat perbedaan data alamat pada SIP Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan misalnya Alamat Praktik yang tercatat jl. Kana Mas Blok E/2 no.75 rt rw 06/06 villa pamulang mas I kelurahan bambu apus kec.pamulang seharusnya jl. Kana mas, komplek villa pamulang mas jl.kel. Bambu apus, kec. Pamulang.
b. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan akan berpindah lokasi tempat praktiknya, misalnya dari Fasyankes A ke Fasyankes B.
6. Pencabutan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan:
a. Mengajukan perpanjangan SIP;
b. Mengajukan pindah tempat praktik;
dan c. Tidak praktik lagi.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
Pemohon mendapatkan Whatsapp persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai). |
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
Pemohon mendapatkan Whatsapp pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara. |
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui Whatsaapp bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon. |
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL BARU Jenis Permohonan : Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL BARU Jenis Permohonan : Tidak pernah Praktik lebih dari 5 Tahun
Bukti Pemenuhan Kompetensi
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL BARU Jenis Permohonan : SIP 2 atau SIP 3
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL BARU Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL BARU Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL LAMA Jenis Permohonan : Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL LAMA Jenis Permohonan : Tidak pernah Praktik lebih dari 5 Tahun
Bukti Pemenuhan Kompetensi
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL LAMA Jenis Permohonan : SIP 2 atau SIP 3
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL LAMA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL LAMA Jenis Permohonan : Perpanjangan