header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah banyak memberikan manfaat dalam membantu pengobatan yaitu salah satunya melalui penggunaan radiologi diagnostik yang dapat mendeteksi berbagai jenis penyakit.

Masa Berlaku : 5 Tahun

Biaya : Non Retribusi

Output : Sertifikat

Waktu Pemrosesan : 9 Hari Kerja 

Survey Lokasi : Iya

Kebutuh Tim Teknis : 1. Kepala Bidang Perijinan Sosial Budaya DPMPTSP

 2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan

 3. Kepala Seksi Verifikasi Bidang Sosial Budaya DPMPTSP

 4. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan 

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
Persyaratan Teknis : Dokter Penanggung Jawab : Surat Izin Praktek (SIP) Dr.spesialis sesuai nama dan tempat praktik
Wajib
3.
Persyaratan Teknis : Dokter Penanggung Jawab : Surat Pernyataan bersedia menjadi Dokter Penanggung Jawab di tempat praktik tersebut (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
4.
Persyaratan Teknis : Dokter Penanggung Jawab : Sertifikat pelatihan proteksi radiasi dan pelatihan resusitasi jantung paru dasar dan lanjutan (Basic Life Support dan ACLS)
Wajib
5.
Persyaratan Teknis : Dokter Pelaksana Harian ; Surat Izin Praktik (SIP) dokter sesuai nama dan tempat praktik
Wajib
6.
Persyaratan Teknis : Dokter Pelaksana Harian : Surat Pernyataan bersedia menjadi Dokter Pelaksana Harian di tempat praktik tersebut
Wajib
7.
Persyaratan Teknis : Dokter Pelaksana Harian : Sertifikat intervensi dari organisasi profesi/kolegium yang telah mendapatkan pelatihan sedasi ringan, pelatihan proteksi radiasi, pelatihan resusitasi jantung paru dasar dan lanjutan (Basic Life Support dan ACLS)
Wajib
8.
Persyaratan Teknis : Tenaga Keperawatan : Surat Izin Praktik (SIP) Perawat sesuai dengan tempat praktik
Wajib
9.
Persyaratan Teknis : Tenaga Keperawatan : Surat Izin Praktik (SIP) Perawat Anastesi sesuai dengan tempat praktik
Wajib
10.
Persyaratan Teknis : Tenaga Kesehatan Lain : Surat Izin Praktik (SIP) Radiografer sesuai dengan tempat praktik
Wajib
11.
MOU dengan pihak ke-3 pembuangan limbah medis
Wajib
12.
MOU Tenaga Medis dan Non Medis
Wajib
13.
SOP
Wajib
14.
Surat Permohonan dari Direktur RS
Wajib
15.
Ijin BAPETEN
Wajib
16.
Izin Operasional RS
Wajib
17.
Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan
Wajib
18.
Jadwal Dokter dan Perawat
Wajib
19.
Susunan Organisasi Unit Cath Lab
Wajib
20.
Daftar Peralatan (Foto)
Wajib
21.
Ruangan Sarana Prasarana (Foto)
Wajib
22.
Denah Lokasi
Wajib
23.
Persyaratan Teknis : Tenaga Kesehatan Lain : Surat Izin Praktik (SIP) Fisikawan Medis sesuai dengan tempat praktik
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
MOU Tenaga Medis dan Non Medis
Wajib
3.
SOP
Wajib
4.
Denah Lokasi
Wajib
5.
Ruangan Sarana Prasarana (Foto)
Wajib
6.
Daftar Peralatan (Foto)
Wajib
7.
Susunan Organisasi Unit Cath Lab
Wajib
8.
Jadwal Dokter dan Perawat
Wajib
9.
Scan Akte pendirian dan pengesahannya
Wajib
10.
Izin Operasional RS
Wajib
11.
Ijin BAPETEN
Wajib
12.
Surat Permohonan dari Direktur RS
Wajib
13.
MOU dengan pihak ke-3 pembuangan limbah medis
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
Persyaratan Teknis : Dokter Penanggung Jawab : Surat Izin Praktek (SIP) Dr.spesialis sesuai nama dan tempat praktik
Wajib
3.
Persyaratan Teknis : Dokter Penanggung Jawab : Surat Pernyataan bersedia menjadi Dokter Penanggung Jawab di tempat praktik tersebut (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
4.
Persyaratan Teknis : Dokter Penanggung Jawab : Sertifikat pelatihan proteksi radiasi dan pelatihan resusitasi jantung paru dasar dan lanjutan (Basic Life Support dan ACLS)
Wajib
5.
Persyaratan Teknis : Dokter Pelaksana Harian ; Surat Izin Praktik (SIP) dokter sesuai nama dan tempat praktik
Wajib
6.
Persyaratan Teknis : Dokter Pelaksana Harian : Surat Pernyataan bersedia menjadi Dokter Pelaksana Harian di tempat praktik tersebut
Wajib
7.
Persyaratan Teknis : Dokter Pelaksana Harian : Sertifikat intervensi dari organisasi profesi/kolegium yang telah mendapatkan pelatihan sedasi ringan, pelatihan proteksi radiasi, pelatihan resusitasi jantung paru dasar dan lanjutan (Basic Life Support dan ACLS)
Wajib
8.
Persyaratan Teknis : Tenaga Keperawatan : Surat Izin Praktik (SIP) Perawat sesuai dengan tempat praktik
Wajib
9.
Persyaratan Teknis : Tenaga Keperawatan : Surat Izin Praktik (SIP) Perawat Anastesi sesuai dengan tempat praktik
Wajib
10.
Persyaratan Teknis : Tenaga Kesehatan Lain : Surat Izin Praktik (SIP) Radiografer sesuai dengan tempat praktik
Wajib
11.
Persyaratan Teknis : Tenaga Kesehatan Lain : Surat Izin Praktik (SIP) Fisikawan Medis sesuai dengan tempat praktik
Wajib
12.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
13.
MOU Tenaga Medis dan Non Medis
Wajib
14.
Surat Permohonan dari Direktur RS
Wajib
15.
Ijin BAPETEN
Wajib
16.
Izin Operasional RS
Wajib
17.
Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan
Wajib
18.
Jadwal Dokter dan Perawat
Wajib
19.
Susunan Organisasi Unit Cath Lab
Wajib
20.
Daftar Peralatan (Foto)
Wajib
21.
Ruangan Sarana Prasarana (Foto)
Wajib
22.
Denah Lokasi
Wajib
23.
SOP
Wajib
24.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib