header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penampungan Tenaga Kerja

Pengelolaan penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) kerap menjadi salah satu persoalan bagi TKI/calon TKI. persoalan kerap muncul akibat ketidaktahuan dari TKI/calon TKI tentang aturan yang mengikat pengelola penampungan.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku :  3 tahun, Wajib lapor per 6 (enam) bulan

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2007 Tentang Tempat Penampungan.

4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENAMPUNGAN TENAGA KERJA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pengisian Formulir pada Sistem Online
Wajib
2.
Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen (dari Dinas)
Wajib
3.
Scan Program Rencana Kegiatan
Wajib
4.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
5.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
6.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
7.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
8.
Foto Lokasi dan Denah Tempat Penampungan
Wajib
9.
Pas Photo Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
10.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
11.
Scan NPWP Lembaga
Wajib
12.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
13.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
14.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
15.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
16.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
17.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pengisian Formulir pada Sistem Online
Wajib
2.
Scan Program Rencana Kegiatan
Wajib
3.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
4.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
5.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
6.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
7.
Foto Lokasi dan Denah Tempat Penampungan
Wajib
8.
Pas Photo Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
9.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
10.
Scan NPWP Lembaga
Wajib
11.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
12.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
13.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
14.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
15.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
16.
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas Pendidikan)
Wajib
17.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
3.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
4.
Scan KTP Penanggung Jawab/ Ketua
Wajib
5.
Scan Pas Foto Berwarna 4x6 sejumlah 2 lembar
Wajib
6.
Foto Lokasi dan Denah Tempat Penampungan
Wajib
7.
Scan SK Lama
Wajib
8.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
9.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib