Bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Gudang terdiri dari Gudang Tertutup dan Gudang Terbuka. Gudang Tertutup dibedakan atas Golongan A, B, C dan D berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Terbuka luasnya paling sedikit 1000 m².
Output : Sertifikat
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan TANDA DAFTAR GUDANG ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penggantian
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )