Izin Perluasan
Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya.
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaga Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4935);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13);
- Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 51);
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2011tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011Nomor 23);
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal daan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor : 503/Kep.47-Huk/2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpau Satu Pintu
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PERLUASAN INDUSTRI ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
- Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
- Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
|
4 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
- Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
|
5 |
Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
- Pemohon menerima SK Izin.
|
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Penggantian