Dalam perencanaan dan pemasangan instalasi listrik faktor keamanan dan penyambungan kabel harus diperhatikan Karena berkaitan dengan keamanan.dan keamanan mempunyai prioritas yang sangat tinggi dalam perencanaan dan pemasangan instalasi. Jangan sampai akibat kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik ini mengakibatkan masalah baru bahkan mengancam jiwa manusia.
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 1 tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
3. Peraturan daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika
4. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 17 Tahun 2012 Tentang Penataan, Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama Di Kota Tangerang Selatan
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN INSTALASI KABEL RUMAH/GEDUNG (IKR/G) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )