header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Kerja Luar Negeri

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Merupakan Suatu Upaya Untuk Mewujudkan Hak Dan Kesempatan Yang Sama Bagi Tenaga Kerja Untuk Memperoleh Pekerjaan Dan Penghasilan Yang Layak, Yang Pelaksanaannya Dilakukan Dengan Tetap Memperhatikan Harkat,Martabat, Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Serta Pemerataan Kesempatan Kerja Dan Penyediaan Tenaga Kerja Yang Sesuai Dengan Hukum Nasional

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja

3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan 

4. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Kerja Luar Negeri ditetapkan paling lama 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan Penerimaan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Direktur
Wajib
2.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
4.
Scan Gambar denah alamat kantor
Wajib
5.
Scan Foto tempat usaha (luar dan dalam)
Wajib
6.
Scan KTP dan ijazah/ sertifikat penyuluh/ pengajar
Wajib
7.
Scan Bukti kepemilikan toko atau surat sewa (IMB)
Wajib
8.
Scan Pas foto direktur ukuran 3 x 4, 2 lember
Wajib
9.
Scan Rencana kerja lembaga bursa kerja minimal 1 tahun
Wajib
10.
Scan Bagan strukstur organisasi dan personilnya
Wajib
11.
Scan Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 tahun 1981 berlaku
Wajib
12.
Scan NPWP (asli)
Wajib
13.
Scan SK Pengesahan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan (jika terjadi perubahan) dari MENKUMHAN jika berbentuk PT/ Yayasan dan jika berbentuk CV atau Firma harus terdaftar di pengadilan negeri
Wajib
14.
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Tentatif
15.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP Direktur
Wajib
2.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
4.
Scan Gambar denah alamat kantor
Wajib
5.
Scan Foto tempat usaha (luar dan dalam)
Wajib
6.
Scan KTP dan ijazah/ sertifikat penyuluh/ pengajar
Wajib
7.
Scan Bukti kepemilikan toko atau surat sewa (IMB)
Wajib
8.
Scan Pas foto direktur ukuran 3 x 4, 2 lember
Wajib
9.
Scan Rencana kerja lembaga bursa kerja minimal 1 tahun
Wajib
10.
Scan Bagan strukstur organisasi dan personilnya
Wajib
11.
Scan Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 tahun 1981 berlaku
Wajib
12.
Scan NPWP (asli)
Wajib
13.
Scan SK Pengesahan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan (jika terjadi perubahan) dari MENKUMHAN jika berbentuk PT/ Yayasan dan jika berbentuk CV atau Firma harus terdaftar di pengadilan negeri
Wajib
14.
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Tentatif
15.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Scan KTP Direktur
Wajib
2.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
4.
Scan Gambar denah alamat kantor
Wajib
5.
Scan Foto tempat usaha (luar dan dalam)
Wajib
6.
Scan KTP dan ijazah/ sertifikat penyuluh/ pengajar
Wajib
7.
Scan Bukti kepemilikan toko atau surat sewa (IMB)
Wajib
8.
Scan Pas foto direktur ukuran 3 x 4, 2 lember
Wajib
9.
Scan Rencana kerja lembaga bursa kerja minimal 1 tahun
Wajib
10.
Scan Bagan strukstur organisasi dan personilnya
Wajib
11.
Scan Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 tahun 1981 berlaku
Wajib
12.
Scan NPWP (asli)
Wajib
13.
Scan SK Pengesahan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan (jika terjadi perubahan) dari MENKUMHAN jika berbentuk PT/ Yayasan dan jika berbentuk CV atau Firma harus terdaftar di pengadilan negeri
Wajib
14.
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Tentatif
15.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif