header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Kalibrasi Alat Kesehatan

Rekomendasi Kalibrasi Alat Kesehatan adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada perusahaan atau badan hukum untuk proses verifikasi bahwa suatu akurasi alat ukur sesuai dengan rancangannya.

Output  :  Rekomendasi

Masa Berlaku  :  -

Biaya  : Non Retribusi

 

  1. Permenkes Nomor 54 Tahun 2015

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN KALIBRASI ALAT KESEHATAN ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Sertifikat kalibrasi alat dari badan pengamanan fasilitas kesehatan (BPFK)/pusat penelitian kalibrasi, instrumentasi dan Metlogi (Puslit KIM-UPI)
Wajib
3.
Scan Rekomendasi dan Organisasi Profesi (IKATEM)
Wajib
4.
Scan Ijazah dan sertifikat pelatihan dari tenaga pelaksana
Wajib
5.
Scan Ijazah dan Sertifikat pelatihan dari penanggung jawab teknis
Wajib
6.
Scan Bukti Status kepemilikan Bangunan
Wajib
7.
Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menerima PJT (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menjadi penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
9.
Scan Penanggung Jawab Teknis
Wajib
10.
Scan Daftar Kepegawaian
Wajib
11.
Scan Denah Bangunan
Wajib
12.
Scan Peta Lokasi
Wajib
13.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
14.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya
Wajib
15.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menjadi penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
4.
Scan Sertifikat kalibrasi alat dari badan pengamanan fasilitas kesehatan (BPFK)/pusat penelitian kalibrasi, instrumentasi dan Metlogi (Puslit KIM-UPI)
Wajib
5.
Scan Rekomendasi dan Organisasi Profesi (IKATEM)
Wajib
6.
Scan Ijazah dan sertifikat pelatihan dari tenaga pelaksana
Wajib
7.
Scan Ijazah dan Sertifikat pelatihan dari penanggung jawab teknis
Wajib
8.
Scan Bukti Status kepemilikan Bangunan
Wajib
9.
Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menerima PJT (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
10.
Scan Sertifikat Penunjang Penanggung Jawab Teknis
Wajib
11.
Scan Daftar Kepegawaian
Wajib
12.
Scan Denah Bangunan
Wajib
13.
Scan Peta Lokasi
Wajib
14.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
15.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya
Wajib
16.
Rekomendasi Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Ijazah dan Sertifikat pelatihan dari penanggung jawab teknis
Wajib
3.
Scan Ijazah dan sertifikat pelatihan dari tenaga pelaksana
Wajib
4.
Scan Sertifikat kalibrasi alat dari badan pengamanan fasilitas kesehatan (BPFK)/pusat penelitian kalibrasi, instrumentasi dan Metlogi (Puslit KIM-UPI)
Wajib
5.
Scan Rekomendasi dan Organisasi Profesi (IKATEM)
Wajib
6.
Scan Bukti Status kepemilikan Bangunan
Wajib
7.
Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menerima PJT (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menjadi penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
9.
Scan Sertifikat Penunjang Penanggung Jawab Teknis
Wajib
10.
Scan Daftar Kepegawaian
Wajib
11.
Scan Denah Bangunan
Wajib
12.
Scan Peta Lokasi
Wajib
13.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
14.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
15.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
16.
Rekomendasi Lama
Wajib