header
Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Permohonan Pemenuhan Komitmen SIUP

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah persetujuan untuk mengefektifkan izin usaha perdagangan yang di diterbitkan oleh OSS.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
2.
Scan Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik atau penanggungjawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang diberikan
Wajib
3.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
4.
SIUP belum efektif dari OSS
Wajib
5.
Scan Izin Mendirikan Bangunan Peruntukan Bangunan Komersil
Wajib