header
Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Permohonan Pemenuhan Komitmen IUI

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) adalah persetujuan untuk mengefektifkan izin usaha industri yang di diterbitkan oleh OSS

Sesuai Ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
2.
Scan Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik atau penanggungjawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang diberikan
Wajib
3.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
4.
Izin Lingkungan (SPPL/AMDAL/UKL UPL) dari OSS
Wajib
5.
Izin Lokasi dari OSS
Wajib
6.
Berita Acara Verifikasi Teknis IUI SiINas
Wajib
7.
IMB dengan Peruntukan Bangunan INDUSTRI
Wajib
8.
IUI belum efektif dari OSS
Wajib
9.
Sertifikat Laik Fungsi dari OSS
Wajib