Pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Instansi Pemerintah, lembaga, badan usaha dan perseorangan atas penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. IPPT merupakan dasar untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Masa berlaku: selama 6 (enam) bulan jika tidak dilanjutkan dengan permohonan perijinan pembangunan lainnya yakni pengesahan rencana tapak dan IMB.
Produk izin dalam bentuk SK Kepala DPMPTSP.
Biaya : Non Retribusi
Pengesahan peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Produk izin dalam bentuk Surat pengesahan Rencana Tapak (dengan lampiran Gambar Rencana Tapak)
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan IPPT ditetapkan paling lama 14 ( Empat Belas) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya
kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Tahapan Pelayanan meliputi:
Tahap 1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
Tahap 2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
Tahap 3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
Tahap 4 |
Pembahasan Tim Teknis |
|
Tim teknis IPPT akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpualan apakah permohonan IPPT memenuhi semua persyaratan teknis lapangan
|
Tahap 5 |
Persiapan konsep dan penandatanganan SK |
|
|
Tahap 6 |
Pemberitahuan |
|
|
Tahap 7 |
Penerbitan dan pengiriman SK Izin Lokasi |
|
|
Jangka Waktu Pelayanan Pengesahan Rencana Tapak ditetapkan paling lama 14 ( Empat Belas) Hari Kerja terhitung
sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Tahapan Pelayanan meliputi:
Tahap 1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
Tahap 2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
Tahap 3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
Tahap 4 |
Pembahasan Tim Teknis |
|
Tim teknis Rencana Tapak akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan pengesahan rencana tapak telah memenuhi semua persyaratan teknis lapangan
|
Tahap 5 |
Persiapan konsep dan penandatanganan SK |
|
|
Tahap 6 |
Pemberitahuan |
|
|
Tahap 7 |
Penerbitan dan penyerahan Surat Pengesahan Rencana Tapak |
|
|
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL BERTINGKAT Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : BANGUNAN APARTEMEN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Baru
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : FUNGSI KHUSUS Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN (BERTINGKAT) Jenis Permohonan : Baru
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Baru
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA BERTINGKAT Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN LOS/ GUDANG/ HANGGAR/ BENGKEL Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN PERIBADATAN BERTINGKAT Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN BERTINGKAT Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN (BERTINGKAT) Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : BANGUNAN PERUMAHAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN PEMERINTAH Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BANGUNAN KHUSUS LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : MENARA TELEKOMUNIKASI Jenis Permohonan : Baru