Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin
Masa berlaku : 3 tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350).
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No.2 Tahun 2021 Tentang pemakaman dan pengabuan jenazah.
3. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGUNAAN PETAK MAKAM (IPPM) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 | Tahap pendaftaran |
|
|
2 | Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas. |
|
|
3 | Tahap penerbitan izin. |
|
|
4 | Tahap penyerahan izin. |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan