header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Izin Produksi Kosmetik

Rekomendasi Izin Produksi Kosmetik adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah yang harus dimiliki oleh pabrik/perusahaan kosmetika untuk melakukan kegiatan pembuatan kosmetika

Output  : Rekomendasi

Masa Berlaku  :  Izin produksi 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan yang berlaku

Biaya  : Non Retribusi

  1. Permenkes Nomor 1175, 1176 Tahun 2010

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN PRODUKSI KOSMETIK ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Izin usaha industri atau tanda daftar industry yang telah dilegalisir
Wajib
2.
Scan SIPA
Wajib
3.
Scan ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Apoteker penanggung jawab
Wajib
5.
Scan Daftar peralatan yang tersedia
Wajib
6.
Scan Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat
Wajib
7.
Scan Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala Badan POM RI
Wajib
8.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
9.
Scan akte notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
10.
Scan Surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
Wajib
11.
Scan Susunan direksi/pengurus
Wajib
12.
Scan KTP direksi perusahaan/pengurus
Wajib
13.
Scan Nama direktur atau pengurus
Wajib
14.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
15.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Izin usaha industri atau tanda daftar industry yang telah dilegalisir
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan SIPA
Wajib
4.
Scan ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir
Wajib
5.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Apoteker penanggung jawab
Wajib
6.
Scan Daftar peralatan yang tersedia
Wajib
7.
Scan Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat
Wajib
8.
Scan Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala Badan POM RI
Wajib
9.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
10.
Scan akte notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
11.
Scan Surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
Wajib
12.
Scan Susunan direksi/pengurus
Wajib
13.
Scan KTP direksi perusahaan/pengurus
Wajib
14.
Scan Nama direktur atau pengurus
Wajib
15.
Rekomendasi Lama
Wajib
16.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan SIPA
Wajib
3.
Scan ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Apoteker penanggung jawab
Wajib
5.
Scan Daftar peralatan yang tersedia
Wajib
6.
Scan Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat
Wajib
7.
Scan Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala Badan POM RI
Wajib
8.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
9.
Scan akte notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
10.
Scan Surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
Wajib
11.
Scan Susunan direksi/pengurus
Wajib
12.
Scan KTP direksi perusahaan/pengurus
Wajib
13.
Scan Nama direktur atau pengurus
Wajib
14.
Scan Izin usaha industri atau tanda daftar industry yang telah dilegalisir
Wajib
15.
Rekomendasi Lama
Wajib
16.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif