header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDU-PHP) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki  Surat Izin Usaha Perikanan 

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan;

5. Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 04/Men/2007 tentang Obat Ikan;

6. Permen KP Nomor 26 / Permen-KP/2016 Pedoman Nomenklatar Perangkat daerah Provinsi dan Kab/Kota.

7. Permen KP RI Nomor 37 / Permen KP-/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan.

8. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

.

Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Rencana Usaha dibidang pembudidayaan ikan
Wajib
2.
Izin Lingkungan
Wajib
3.
Scan Pas photo berwarna ukuran 4x6 dan specimen tanda tangan
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik atau penanggungjawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang diberikan
Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Lahan (IMB/Sertifikat/Surat Sewa Menyewa)
Wajib
6.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan Rencana Usaha dibidang Pengolahan dan Pemasaran
Wajib
2.
Izin Lingkungan
Wajib
3.
Scan Pas photo berwarna ukuran 4x6 dan specimen tanda tangan
Wajib
4.
Scan SK Lama
Wajib
5.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
6.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Rencana Usaha dibidang Pengolahan dan Pemasaran
Wajib
2.
Izin Lingkungan
Wajib
3.
Scan Pas photo berwarna ukuran 4x6 dan specimen tanda tangan
Wajib
4.
Scan SK Lama
Wajib
5.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
6.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Lama
Wajib
2.
Scan Pas photo berwarna ukuran 4x6 dan specimen tanda tangan
Wajib
3.
Izin Lingkungan
Wajib
4.
Scan Rencana Usaha dibidang Pengolahan dan Pemasaran
Wajib
5.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
6.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib