header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat

Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan.penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014.

2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS  ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
3.
Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib
4.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
5.
Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
Wajib
6.
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Surat Keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
3.
Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib
4.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
5.
Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
Wajib
6.
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan SK Lama
Wajib
9.
Surat Keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
3.
Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib
4.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
5.
Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
Wajib
6.
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Surat Keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas
Wajib
9.
Scan SK Lama
Wajib