header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan

Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada perusahaan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan PAK ke Pusat.

Output  :  Rekomendasi

Masa Berlaku  :  -

Biaya  : Non Retribusi

  1. Permenkes  No. 1191 Tahun 2010

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN PENYALUR ALAT KESEHATAN (PAK) ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon..

5

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Brosur/Katalog yang disalurkan
Wajib
3.
Scan Daftar peralatan dalam Gudang (legalisir)
Wajib
4.
Scan Daftar nama teknisi (bila perlu)
Wajib
5.
Scan Ijazah Teknisi
Wajib
6.
Scan Petugas Proteksi Radiasi )khusus yang menyalurkan Alkes elektromedis Radiasi) FC. KTP, Surat Izin Bekerja, Sertifikat Pelatihan, PPR dari BAPPETEN
Wajib
7.
Scan Daftar Buku Pustaka
Wajib
8.
Scan Contoh Kelengkapan administrasi (PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stok dll)
Wajib
9.
Scan Surat pengunduran diri PJT lama (untuk pergantian PJT)
Wajib
10.
Scan Berita Acara serah terima Tugas dari PJT lama ke PJT baru (untuk pergantian PJT)
Wajib
11.
Scan Salinan PAK Lama (untuk perubahan/addendum)
Wajib
12.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
13.
Scan Daftar jenis Alkes yang akan diedarkan (legalisir)
Wajib
14.
Scan Uraian Tugas
Wajib
15.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya
Wajib
16.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
17.
Scan Izin Usaha dari BKPM (untuk PMA)
Wajib
18.
Scan Peta Lokasi
Wajib
19.
Scan Denah Bangunan
Wajib
20.
Scan Status Bangunan (sewa/milik sendiri) jika sewa melampirkan bukti sewa menyewa minimal 2 (dua) tahun dan melampirkan bukti pendukung akte bangunan, PBB dan IMB)
Wajib
21.
Scan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
Wajib
22.
Scan Ijazah PJT (Minimal D.III)
Wajib
23.
Scan Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja fulltime (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
24.
Scan Surat Perjanjian PJT dengan perusahaan (legalisir notaris)
Wajib
25.
Scan Struktur Organisasi
Wajib
26.
Scan Akte Pendirian & Perubahan Beserta Pengesahannya
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Daftar peralatan dalam Gudang (legalisir)
Wajib
3.
Scan Daftar nama teknisi (bila perlu)
Wajib
4.
Scan Ijazah Teknisi
Wajib
5.
Scan Petugas Proteksi Radiasi )khusus yang menyalurkan Alkes elektromedis Radiasi) FC. KTP, Surat Izin Bekerja, Sertifikat Pelatihan, PPR dari BAPPETEN
Wajib
6.
Scan Daftar Buku Pustaka
Wajib
7.
Scan Contoh Kelengkapan administrasi (PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stok dll)
Wajib
8.
Scan Salinan PAK Lama (untuk perubahan/addendum)
Wajib
9.
Scan Surat pengunduran diri PJT lama (untuk pergantian PJT)
Wajib
10.
Scan Berita Acara serah terima Tugas dari PJT lama ke PJT baru (untuk pergantian PJT)
Wajib
11.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
12.
Rekomendasi Lama
Wajib
13.
Scan Brosur/Katalog yang disalurkan
Wajib
14.
Scan Daftar jenis Alkes yang akan diedarkan (legalisir)
Wajib
15.
Scan Uraian Tugas
Wajib
16.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya
Wajib
17.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
18.
Scan Izin Usaha dari BKPM (untuk PMA)
Wajib
19.
Scan Peta Lokasi
Wajib
20.
Scan Denah Bangunan
Wajib
21.
Scan Status Bangunan (sewa/milik sendiri) jika sewa melampirkan bukti sewa menyewa minimal 2 (dua) tahun dan melampirkan bukti pendukung akte bangunan, PBB dan IMB)
Wajib
22.
Scan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
Wajib
23.
Scan Ijazah PJT (Minimal D.III)
Wajib
24.
Scan Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja fulltime (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
25.
Scan Surat Perjanjian PJT dengan perusahaan (legalisir notaris)
Wajib
26.
Scan Struktur Organisasi
Wajib
27.
Scan Akte Pendirian & Perubahan Beserta Pengesahannya
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Brosur/Katalog yang disalurkan
Wajib
3.
Scan Daftar peralatan dalam Gudang (legalisir)
Wajib
4.
Scan Daftar nama teknisi (bila perlu)
Wajib
5.
Scan Ijazah Teknisi
Wajib
6.
Scan Petugas Proteksi Radiasi )khusus yang menyalurkan Alkes elektromedis Radiasi) FC. KTP, Surat Izin Bekerja, Sertifikat Pelatihan, PPR dari BAPPETEN
Wajib
7.
Scan Daftar Buku Pustaka
Wajib
8.
Scan Contoh Kelengkapan administrasi (PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stok dll)
Wajib
9.
Scan Salinan PAK Lama (untuk perubahan/addendum)
Wajib
10.
Scan Berita Acara serah terima Tugas dari PJT lama ke PJT baru (untuk pergantian PJT)
Wajib
11.
Scan Surat pengunduran diri PJT lama (untuk pergantian PJT)
Wajib
12.
Rekomendasi Lama
Wajib
13.
Scan Daftar jenis Alkes yang akan diedarkan (legalisir)
Wajib
14.
Scan Uraian Tugas
Wajib
15.
Scan Struktur Organisasi
Wajib
16.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
17.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
18.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
19.
Scan Izin Usaha dari BKPM (untuk PMA)
Wajib
20.
Scan Peta Lokasi
Wajib
21.
Scan Denah Bangunan
Wajib
22.
Scan Status Bangunan (sewa/milik sendiri) jika sewa melampirkan bukti sewa menyewa minimal 2 (dua) tahun dan melampirkan bukti pendukung akte bangunan, PBB dan IMB)
Wajib
23.
Scan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
Wajib
24.
Scan Ijazah PJT (Minimal D.III)
Wajib
25.
Scan Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja fulltime (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
26.
Scan Surat Perjanjian PJT dengan perusahaan (legalisir notaris)
Wajib
27.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya
Wajib