header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pemanfaatan Prasaranan Sarana dan Utilitas

Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman 

Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

 

BIAYA : NON RETRIBUSI

DURASI PEKERJAAN : 3 HARI

MASA BERLAKU : 1 TAHUN 

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009

Jangka Waktu Pelayanan Izin Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Utilitas ditetapkan paling lama 3 ( Tiga ) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya

 kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2 Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3 Persiapan konsep dan penandatanganan Surat Keputusan

  • JIka permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka dilanjutkan dengan persiapan konsep Surat Keputusan
  • Konsep surat tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang

4 Pemberitahuan

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon

5 Penerbitan dan penyerahan SK Izin Lokasi

  • Pemohon menerima SK.