Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
BIAYA : NON RETRIBUSI
DURASI PEKERJAAN : 3 HARI
MASA BERLAKU : 1 TAHUN
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
Jangka Waktu Pelayanan Izin Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Utilitas ditetapkan paling lama 3 ( Tiga ) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya
kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
2 Pemeriksaan berkas administrasi
3 Persiapan konsep dan penandatanganan Surat Keputusan
4 Pemberitahuan
5 Penerbitan dan penyerahan SK Izin Lokasi