Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Merupakan Suatu Upaya Untuk Mewujudkan Hak Dan Kesempatan Yang Sama Bagi Tenaga Kerja Untuk Memperoleh Pekerjaan Dan Penghasilan Yang Layak, Yang Pelaksanaannya Dilakukan Dengan Tetap Memperhatikan Harkat,Martabat, Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Serta Pemerataan Kesempatan Kerja Dan Penyediaan Tenaga Kerja Yang Sesuai Dengan Hukum Nasional
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
4. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Kerja Luar Negeri ditetapkan paling lama 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan Penerimaan SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Balik Nama